Penyertaan (Deelneming)
Pasal 55 & 56 KUHP
Unsur Penyertaan
· Tindak Pidana yang dilakukan ada 1 (satu).
· Orang yang melakukan >1/beberapa
DIPIDANA SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA
A. Pembuat / Dader
1. Yang Melakukan/Pelaku
Melakukan perbuatan secara langsung
Perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik
Dapat dimintai pertanggungjawaban
2. Yang Menyuruh melakukan
Orang yang disuruh tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.
Karena pada dasarnya ia tidak tahu bahwa perintah yang ia terima itu mengandung suatu tindak pidana
Orang yang disuruh itu tidak ada niat untuk melakukan tindak pidana tsb.
3. Turut Serta Melakukan
Syarat Turut Serta:
Ada kerjasama secara sadar dan secara sengaja untuk bekerja sama untuk melakukan tindak pidana.
Ada pelaksanaan bersama secara fisik, yang menimbulkan selesainya delik tersebut.
Semua peserta tindak pidana kualitasnya dianggap sama, dan sama-sama dapat dimintai pertanggungjawaban.
Turut serta dalam pelanggaran tetap dipidana.
4. Penganjur
Penganjur menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan cara-cara tertentu yang ditentukan oleh pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Memberi/menjanjikan sesuatu
Menyalahgunakan jabatan
Dengan kekerasan, ancaman, penyesatan.
Memberi kesempatan, sarana/keterangan.
Si penganjur & yang dianjurkan sama-sama dapat dipidana
Si Penganjur & yang dianjurkan dianggap memiliki kehendak yang sama, karena pada dasarnya yang dianjur terbujuk untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Penganjuran yang gagal tetap dipidana (Pasal 163 bis KUHP).
B. Pembantu
Membantu tidak boleh sedemikian besar (jika banyak masuknya sudah turut serta).
Pembantu dipidana lebih ringan dari pada pembuatnya, yaitu dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal pidana yang dilakukan (Pasal 57 ayat (1)). Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, pembantu dipidana penjara maksimal 15 tahun
Perbedaan Pembantuan dan Turut Serta
PEMBANTUAN | TURUT SERTA | ||
Perbuatannya hanya bersifat membantu/menunjang, | Merupakan perbuatan pelaksanaan |
| |
Tidak ada kerja sama dan tidak bertujuan/berkepentingan sendiri | Ada bekerja sama dan mempunyai tujuan sendiri | ||
Dalam pelanggaran tidak dipidana | Dalam pelanggaran tetap dipidana | ||
Maksimum pidana pembantu adalah maksimum pidana yang bersangkutan dikurangi 1/3, kalau diancam hukuman mati atau seumur hidup, pembantu hanya 15 tahun. | Dipidana sama |