Rabu, 29 Juli 2009

Penyertan (Deelneming) dalam Hukum Pidana

Penyertaan (Deelneming)

Pasal 55 & 56 KUHP

Unsur Penyertaan

· Tindak Pidana yang dilakukan ada 1 (satu).

· Orang yang melakukan >1/beberapa


DIPIDANA SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA

A. Pembuat / Dader

1. Yang Melakukan/Pelaku

Melakukan perbuatan secara langsung

Perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik

Dapat dimintai pertanggungjawaban

2. Yang Menyuruh melakukan

Orang yang disuruh tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

Karena pada dasarnya ia tidak tahu bahwa perintah yang ia terima itu mengandung suatu tindak pidana

Orang yang disuruh itu tidak ada niat untuk melakukan tindak pidana tsb.

3. Turut Serta Melakukan

Syarat Turut Serta:

Ada kerjasama secara sadar dan secara sengaja untuk bekerja sama untuk melakukan tindak pidana.

Ada pelaksanaan bersama secara fisik, yang menimbulkan selesainya delik tersebut.

Semua peserta tindak pidana kualitasnya dianggap sama, dan sama-sama dapat dimintai pertanggungjawaban.

Turut serta dalam pelanggaran tetap dipidana.

4. Penganjur

Penganjur menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan cara-cara tertentu yang ditentukan oleh pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Memberi/menjanjikan sesuatu

Menyalahgunakan jabatan

Dengan kekerasan, ancaman, penyesatan.

Memberi kesempatan, sarana/keterangan.

Si penganjur & yang dianjurkan sama-sama dapat dipidana

Si Penganjur & yang dianjurkan dianggap memiliki kehendak yang sama, karena pada dasarnya yang dianjur terbujuk untuk melakukan tindak pidana tersebut.

Penganjuran yang gagal tetap dipidana (Pasal 163 bis KUHP).

B. Pembantu

Membantu tidak boleh sedemikian besar (jika banyak masuknya sudah turut serta).

Pembantu dipidana lebih ringan dari pada pembuatnya, yaitu dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal pidana yang dilakukan (Pasal 57 ayat (1)). Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, pembantu dipidana penjara maksimal 15 tahun

Perbedaan Pembantuan dan Turut Serta

PEMBANTUAN

TURUT SERTA

Perbuatannya hanya bersifat membantu/menunjang,

Merupakan perbuatan pelaksanaan

Tidak ada kerja sama dan tidak bertujuan/berkepentingan sendiri

Ada bekerja sama dan mempunyai tujuan sendiri

Dalam pelanggaran tidak dipidana

Dalam pelanggaran tetap dipidana

Maksimum pidana pembantu adalah maksimum pidana yang bersangkutan dikurangi 1/3, kalau diancam hukuman mati atau seumur hidup, pembantu hanya 15 tahun.

Dipidana sama