Selasa, 04 Agustus 2009

Pemeriksaan Pendahuluan (Hukum Acara Pidana)

• Pemeriksaan pendahuluan terdiri dari :
1. Penyelidikan : Adalah proses untuk menemukan suatu peristiwa, apakah merupakan tindak pidana dan apakah bisa ditingkatkan ke proses penyidikan.
2. Penydikan : Adalah serangkaian proses dalam mengumpulkan bukti guna menemukan tersangkanya.
• Penyidikan ada 2 tujuan :
1. Mencari dan menemukan barang bukti.
2. Menemukan siapa tersangkanya.
• 1. Mencari dan menemukan alat bukti
Perbedaan alat bukti dan barang bukti.
Barang bukti adalah suatu barang yang memenuhi kualifikasi tertentu.
1. Sebagai alat : kL pembunuhan, seperti senjata.
2. Sasaran kejahatan : Mobil (pencurian).
3. Yang tercipta : Uang Palsu
4. Barang Petunjuk : Percikan darah, sidik jari, helai rambut.
Jadi, tidak semua barang yang bisa dijadikan bukti, tapi barang yang memenuhi 4 kualifikasi diatas.
Alat bukti adalah : Adalah sesuatu yang digunakan untuk membuktikan suatu peristiwa tindak pidana. Dan alat bukti ini terdiri dari Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.(Pasal 184 KUHAP)
• kL sudah dapat alat-alat itu,ada yang namanya melakukan pengawetan barang dengan cara:
• pembungkusan
• Penyegelan
• Penyitaan.
• Pengawetan tergantung barangnya apa
Contoh : kL mayat pengawetannya berupa visum.
• Ada kasus, barang bukti (narkotika/psikotropika) dijual lagi oleh jaksanya Ester Daranita. Ada juga yang menjual lagi mobil mewah.
• Ada RUBASAN (Rumah barang Sitaan Negara)
• Kita belum punya aturan yang jelas dalam melakukan penyegelan.
• Kasus pencurian. Terdakwa dipidana. Tapi si pemilik barang ketika mengambil sendiri harus bayar.
• Barang diawetkan agar tidak rusak/tidak hilang.
• Polisi mengetahui tindak pidana dari :
1. Laporan : Dilakukan oleh seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.
2. Pengaduan : Dilakukan oleh orang tertentu. Siapa orangnya, tergantung dari kasusnya, kalau pencurian dalam keluarga, maka yang mengadukan adalah keluarga yang bersangkutan. Contoh lainnya yaitu perzinahan.
• Perzinahan unsurnya :
1. Persetubuhan
2. Pihak yang melakukan salah satunya terikat perkawinan
kL sama-sama single tidak berzinah kecuali ada ancaman atau kekerasan.
• Peraturan perundang-undangan tidak ada yang mengatur secara tegas sanksi yang dilakukan kepolisian. Hanya sebatas pada kode etik.
• 2.Menemukan tersangka :
1. Penangkapan
2. Penahanan.
• Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan kebebasan sementara waktu tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 butir 20 KUHAP)
• Yang bisa melakukan penangkapan itu penyidik dan penyelidik. Pada dasarnya dalam hal tertangkap tangan siapa saja bisa saja melakukan penangkapan.
• Penangkapan sayaratnya : Dugaan keras adanya bukti permulaan yang cukup.
• Bukti permulaan yang cukup :sekuang-kurangnya 2 alat bukti yang sah.
• Penangkapan dilakukan oleh :-Penyelidik atas perintah penyidik-untuk keperluan penyelidikan
-Penyidik Untuk keperluan penyidikan
-Penyidik pembantu
• Harus terdapat surat tugas atau surat perintah penangkapan kecuali dalam hal tertangkap tangan.
• Surat tugas atau surat penangkapan berisi identitas tersangka, alasan penangkapan, bentuk kejahatan yang dilakukan dan tempat ia diperiksa.
• Dalam KUHAP yang boleh melakukan penangkapan –petugas penyidik.
• Tertangkap tangan : Kedapatan melakukan kejahatan kedapatan barang bukti, mengetahui sendiri.
• Terhadap barang bukti, jika barang bukti kuat –bisa dilakukan tindakan penahanan.
• Jika Tidak terdapat bukti-bukti yang kuat –harus segera dibebaskan.

• UUITE dalam hal penangkapan, yang mengeluarkan surat perintah penangkapan adalah ketua pengadilan setempat.
• Kasus Prita VS Omni –Ps 310 & 311 KUHAP
• Prita seharusnya tidak ditahan oleh JPU ditingkat penyidikan karena ancamannya 9 bulan.
• Lamanya penangkapan -1x 24 Jam kecuali terorisme -7x24 Jam.

• Penahanan yaitu : Penempatan tersangka/terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik/penuntut umum/hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
• Prosedur penahanan:
• Yang boleh melakukan penahanan :
-Penyidik
-Penyidik Pembantu atas perintah penyidik.
• Syarat Penahanan :
Subjektif – dilihat dari diri tersangka
o Takut melarikan diri
o Takut menghilangkan barang bukti
o Takut mengulangi perbuatan yang sama.

Objektif – Dilihat dari perbuatannya.
o Bila perbuatannya diancam 5 tahun/lebih
o Yang Terdapat dalam pasal 21 ayat 4 sub b KUHAP.
o Harus ada surat perintah penahanan & tembusannaya harus diterima oleh keluarga tersangka.
• Dapat ditahan :
Rumah tahanan –dikurangi seluruhnya
Rumah –dikurangi 1/3 dari masa penahanan.
Kota –dikurangi 1/5 dari masa penahanan.
• Beda LP & Rutan
-LP sudah inkraht.
-Rutan masih dalam proses.
• Surat penahanan dibuat tergantung dimana ia ditahan. Yang penting laporan ditahan dimana pun
• Yang diperiksa dalam proses penyidikan :
o Tersangka
o Saksi
o Saksi Ahli
• Bila seseorang diancam hukuman 5 tahun, 15 tahun atau hukuman mati & tdk sanggup membayar PH, maka wajib ditunjuk PH secara Cuma-Cuma – imperative (ps 56 Jo 164 KUHAP)
• Namun jika bukan, ia diberi tahu haknya dan mendapat bantuan hukum114 jo 54,55 KUHAP.
• Tujuannya agar pemeriksaan tidak subjektif dan diperhatikan hak-hak asasi tersangka tersebut (diluar 5 tahun, 15 tahun atau hukuman mati).
• Beda PH dalam:
Penyidikan : hanya mendampingi (melihat &mendengar) setidaknya untuk melindungi tersangka apakah proses pemeriksaanya tersebut benar apa tidak.
Persidangan : Untuk membela –berperan aktif untuk meringankan terdakwa .
• Bila tidak didampingi PH, maka dapat kasasi.
• Ditingkat penyidikan –saksi &saksi ahli disumpah, tersangka tidak.

Penyitaan
• Penyitaan : Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak / tidak bergerak, berwujud/ tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian, penuntutan dan peradilan.
• Pelelangan : Dibuat Berita Acara Persidangan.

Penggeledahan
• Penggeldahan ada 2 yaitu :
1. Penggeledahan Badan
2. Penggeledahan rumah.
• Penggeledahan rumah yaitu : Tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan/ penyitaan dan/ penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU.
• Penggeledahan badan yaitu : Tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawa serta untuk disita.
• Kapan Penyidikan dilakukan?
- Ketika penyidik sudah melakukan salah satu wewenangnya (yang ditentukan dalam pasal 7 KUHAP)
• Ketika penyidik sudah memulai proses penyidikan, maka penyidik harus segera memberitahu kepada PU tentang dimulainya penyidikan, dengan SPDP(Surat Pemberitahuab Dimulainya Penyidikan).Pasal 109 KUHAP.
• Tidak ada sanksi yang mengatur apabila penyidik tidak memberitahu PU.
• Penyidikan dihentikan apabila :
1. Tidak cukup alat bukti (minimal 2 alat bukti).
2. Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
• Penghentian penyidikan juga harus diberitahukan ke PU & tersangka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar