Selasa, 04 Agustus 2009

PERANAN HAKIM DALAM MENERAPKAN ATAU MENENTUKAN HUKUM

Hakim merupakan pejabat peradilan tentunya berkewajiban dalam melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh pengadilan. Sementara dalam peraturan kekuasaan kehakiman pada pasal 14 ayat 1 “Pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara yang dilimpahkan pada pengadilan dengan alas an hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”
Jika terjadi hal seperti itu, yaitu tidak adanya atau kurang jelasnya hukum dalam suatu perkara, maka hakim yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara tersebut, harus dapat menyelesaikan kejadian-kejadian pada masyarakat.
Cara yang dilakukan oleh hakim yaitu mencari hukum mana yang cocok untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan kata lain, hakim harus menemukan hukum agar perkara yang ditangani dapat diadili. Kata menemukan ini lebih tepat disebut sebagai pembentukan hukum, karena dalam hal ini, hakim membentuk hukum baru yang sebelumnya tidak ada menjadi ada. Tidak hanya mencari hukum dari hukum yang sebenarnya sudah ada. Dapat pula dikatakan hakim mengisi kekosongan hukum.
Menurut Van Apeldoorn peranan hakim terdiri dari 2, yaitu :
a. Menyesuaikan Undang-Undang dengan fakta-fakta konkrit atau kejadian-kejadian konkrit pada masyarakat.
b. Menambah undang-undang apabila perlu.

Hakim juga sebagai pelaksanakan hukum sekaligus penegak hukum. Oleh karena itu harus mampu menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai peristiwa hukumnya yang konkrit terjadi. Jadi, hakim merupakan unsure penting tidak saja menemukan hukum tetapi juga mngembangkan hukum.

Dalam membentuk hukum, hakim tidak boleh membentuk hukum tersebut secara sewenang-wenang. Hakim harus menggunakan logika dengan benar agar keputusan yang ia keluarkan merupakan keputusan yang logis.

Dari sini dapat dikatakan bahwa peranan hakim :
- Tugas hakim menerapkan hukum, menemukan atau membentuk hukum.
- Hakim merupakan unsure pentinh yang tidak saja menemukan hukum tetapi juga mengembangkan hukum.
- Pengadilan mempunyai kedudukan penting, karena ia melengkapi hukum tertulis melalui pembentukan hukum dan penemuan hukum. Jadi hakim berfungsi membuat hukum baru.
- Yang dilakukan hakim dalam membuat hukum baru yaitu dengan cara :
1. Interpretasi
2. Konstruksi hukum
3. Penghalusan hukum

Interpretasi

1. Intepretasi Bahasa
2. Interpretasi sejarah
3. Interpretasi sistematis
4. Interpretasi sosiologis
5. Interpretasi teologis
6. Interpretasi otentik

Konstruksi hukum
1. Analogi
2. Argentum a Contrario
Penghalusan Hukum
Yaitu metode yang menyempitkan berlakunya ketentuan hukum agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar.


Keleluasan Hakim
- Hakim boleh menafsirkan sendiri apabila Undang-Undang memberikan keleluasaan dengan memperhatikan perkembangan masyarakat
- Misal : Kepentingan umum, ongkos-ongkos rumah tangga yang wajar. Kesusilaan, dsb.
- Maka pasal itu disebut pasal karet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar