Selasa, 04 Agustus 2009

QUASI RECHTSPRAAK

Sengketa yang terjadi dalam hubungannya administrasi negara kerap terjadi. Sengketa yang dimaksudkan disini adalah terjadinya ketidaksetujuan masyarakat terhadap tindakan/perbuatan pejabat dalam melakukan tugas kewajibannya menjalankan roda pemerintahan.
Pada dasarnya muatan dari tuntutan masyarakat dalam sengketa tersebut adalah tidak berjalannya keputusan yang dipersengketakan dibandingkan dengan tuntutan-tuntutan yang bersifat material.
Perlu adanya perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap tindakan pemerintah yang dianggap melawan hukum yakni penyalahgunaan wewenang. Pada umumnya masyarakat enggan untuk mengajukan keatasan atau ke pengadilan, sehingga timbul berbagai situasi yang tidak menyenangkan, dipandang dari segi negara hukum yang adil dan tertib .
Oleh karena itu untuk perlindungan hukum terhadap perbuatan pemerintah melawan hukum dapat diupayakan melalui beberapa jalur. Dan salah satunya yaitu jalur peradilan semu (Quasi Rechtspraak)..
Badan Pengadilan Administratif Semu (Quasi Rechtspraak) adalah suatu badan peradilan yang menangani perkara-perkara terlepas dari pengadilan biasa, dimana pejabat-pejabat administrasi negara memegang peranan dan para anggota badan tersebut mempunyai status sebagai hakim. Badan peradilan tersebut bekerja dengan hukum acara tertentu seperti pada pengadilan biasa, akan tetapi putusan-putusan tidak mempunyai status seperti pengadilan penuh. Jalur ini merupakan jalur penyelesaian sengketa tanpa melalui proses pengadilan. Contoh-contohnya adalah P4P, P4D (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat Daerah) dan Mahkamah Pelayaran Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat bertugas menyelesaikan segala macam perselisihan perburuhan, baik yang berupa perselisihan hak maupun yang mengenai perselisihan kepentingan. Panitia ini dimaksud untuk melindungi warga masyarakat yang menjadi buruh (di Indonesia Pegawai atau pekerja, yang tidak berstatus sebagai pegawai negeri dalam arti sempit dan luas) pada perusahaan-perusahaan atau pada keluarga dan badan-badan swasta lain yang berselisih hak dan kepentingan dengan majikannya. Pada umumnya para buruh tersebut bergabung dalam suatu organisasi buruh agar supaya ada organisasi yang dapat mempekerjakan ahli-ahli yang mampu dan sanggup menyelesaikan perselisihan perburuhan .
Dari sini bisa dikatakan memberika ruangan pada eksekutif untuk bertindak sebagai legislative maupun yudikatif (puovoir reglementer). Peradilan Administrasi semu ini dapat dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan/berdasarkan fungsi pengawasan yang berjalan dalam kekuasaan eksekutif itu sendiri.

1 komentar: